Sabtu, 17 Desember 2016

Apa Perbedaan Moral dan Hukum ??


          Sebenarnya atau keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena antara satu dengan yang lain saling memengaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hokum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum harus di nilai atau diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Sebaliknya moral pun membutuhkan hokum, oral akan mengambang saja apabila tidak dikukuhkan, diungkapkan, dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat meningkatkan dampak sosial moralitas.
            Walaupun begitu tetap saja anatara moral dan hokum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain:
1.      Hukum bersifat objektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kita undang-undang. Maka, hukum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
2.      Norma bersifat subjektif dan akibatnya sering kali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
3.      Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
4.      Sedangkan moralitas menyangkut perilaku batin seseorang.
5.      Sanksi hukum biasanya dapat dipaksakan.
6.      Sedangkan sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
7.      Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat.
8.        Sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar