Sebenarnya
atau keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena antara satu dengan yang
lain saling memengaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hokum ditentukan oleh
moralnya. Karena itu hukum harus di nilai atau diukur dengan norma moral.
Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat
kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Sebaliknya moral pun
membutuhkan hokum, oral akan mengambang saja apabila tidak dikukuhkan,
diungkapkan, dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat
meningkatkan dampak sosial moralitas.
Walaupun begitu tetap saja anatara
moral dan hokum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain:
1. Hukum
bersifat objektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kita undang-undang.
Maka, hukum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
2. Norma
bersifat subjektif dan akibatnya sering kali diganggu oleh pertanyaan atau
diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
3. Hukum
hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
4. Sedangkan
moralitas menyangkut perilaku batin seseorang.
5. Sanksi
hukum biasanya dapat dipaksakan.
6. Sedangkan
sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan
merasa tidak tenang.
7. Sanksi
hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat.
8. Sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah
oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar